Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Diamankan Polisi di Sukabumi

    Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Diamankan Polisi di Sukabumi
    Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Diamankan Polisi di Sukabumi

    Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

    Pelaku tersebut terpaksa diboyong lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai dalang pencurian sepeda motor.

    “Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39), ” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023).

    Kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

    “Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui, ” terangnya.

    Selepas korban mengakui lanjut kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

    “Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan, ” tuturnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

    “Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ” tandasnya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Survei Indikator: Prabowo Naik di Dua Basis...

    Artikel Berikutnya

    Main Hakim Sendiri, Enam Pria Ini Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    Cawabup Andreas Terima Usulan Warga Nelayan Ujunggenteng Impikan Dermaga Baru
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Sirnasari Laksanakan Cooling System Jelang Pilkada 2024
    Silaturahmi DDS dan Cooling System Bhabinkamtibmas Polsek Cilengkong Polres Sukabumi  Desa Cilangkap Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Ciptakan Pilkada Damai, Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Gelar Door to Door System
    Safari Sholat Subuh Berjamaah Polsek Cidahu Polres Sukabumi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
    Polsek Ciracap Polres Sukabumi Amankan Kunjungan Calon Gubernur Jawa Barat H. Jeje Wiradinata di Hotel Ocean View, Ujung Genteng
    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar Positif dari Warganet dan Pendukungnya
    Bobotoh Sukabumi Diminta Jaga Kondusifitas di Kabupaten Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Sirnasari Laksanakan Cooling System Jelang Pilkada 2024
    Membangun Kesiapsiagaan Menjelang Pilkada: Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Door to Door Himbauan Kamtibmas
    Serka Depi Pamuji Danpos Ramil 14-14/Ciracap Hadiri Giat Deklarasi Netralitas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kejawen Permata Asli Nusantara
    Bripka Ujang Rukmana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sambangi Warga di RW 08 Desa Nyalindung untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Pererat Hubungan dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Sambang Desa
    Anjangsana Door-to-Door Bripka Andi Syarifuddin, Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Memantapkan Kedekatan dengan Warga
    Sambang Warga Oleh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi

    Ikuti Kami