Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi

    Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi
    Ngeri! Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Cibadak Sukabumi

    Sukabumi - Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi mengelar Rekonstruksi pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Babakan Anyar RT 03/08, Kel/Kec Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada hari Senin lalu (10/04/2023) Subuh dini hari.

    Dalam 27 Adegan Rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka AR (48) terlihat sekali tersangka telah mempersiapkan semua peralatan dari awal mulai rencana pembunuhan terhadap korban Nano (60) yang tak lain adalah paman dari tersangka sendiri.

    Berlatar belakang dendam pribadi tersangka dengan mengunakan helem dan penutup wajah menghunuskan sebilah pisau dapur. Sambil mengetuk pintu depan, tersangka langsung menghujamkan senjata tajamnya kearahnya perut dan dada korban. Korban yang tak sadar akan adanya bahaya setelah membuka pintu rumahnya akhirnya tersungkur jatuh setelah ditusuk oleh senjata tajam milik tersangka, itu semua terlihat jelas saat pelaku melakukan adegan rekonstruksi saat peristiwa pembunuhan tersebut di Mapolsek Cibadak Polres Sukabumi.

    Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Melalui Kompol Ridwan Ishak diwakilkan oleh Panit I Reskrim Ipda Asep Suhriat mengatakan, pada hari ini, Jum'at (19/05/2023) kami mewakili pimpinan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kampung Babakan Anyar dengan melibatkan tersangka dan empat orang saksi. Selain itu kegiatan Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Pengacara yang telah disediakan oleh Negara. 

    "Dari 27 adegan Rekonstruksi tersebut, terlihat jelas bagaimana tersangka AR dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Nano yang tak lain adalah paman tersangka sendiri, " ungkapnya.

    Lanjutnya, setelah melihat semua adegan Rekonstruksi tersebut, tersangka AR terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    "Tersangka terancam pidana mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal hukum penjara selama-lamanya 20 tahun, " pungkasnya.

    kapolres sukabumi polda jabar aa dede polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Dialogis Polsek Cikembar Polres...

    Artikel Berikutnya

    Keluarga Penjualan Gorengan Dapat Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Cawabup Andreas Terima Usulan Warga Nelayan Ujunggenteng Impikan Dermaga Baru
    H. Asep Japar Ngopi Bareng Relawan di Kecamatan Parungkuda
    Asep Japar Calon Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Kunjungi Produksi Mochi Annur di Kecamatan Cibadak
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Sirnasari Laksanakan Cooling System Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Sirnasari Laksanakan Cooling System untuk Cegah Konflik Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Laksanakan Sambang dan Koordinasi Kamtibmas Bersama Tokoh Pemuda Desa Waluran
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongsari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi  Gelar Door To Door System, Warga Dihimbau Ciptakan Keamanan Bersama
    Bhabinkamtibmas Polsek Cidahu Laksanakan DDS untuk Tingkatkan Keamanan dan Sinergitas dengan Masyarakat
    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar Positif dari Warganet dan Pendukungnya
    Bobotoh Sukabumi Diminta Jaga Kondusifitas di Kabupaten Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Sirnasari Laksanakan Cooling System Jelang Pilkada 2024
    Patroli Biru Polsek Kalibunder Polres Sukabumi Antisipasi Kejahatan di Malam Hari
    Membangun Kesiapsiagaan Menjelang Pilkada: Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Door to Door Himbauan Kamtibmas
    Kejawen Permata Asli Nusantara
    Bripka Ujang Rukmana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Sambangi Warga di RW 08 Desa Nyalindung untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Pererat Hubungan dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Sambang Desa
    Anjangsana Door-to-Door Bripka Andi Syarifuddin, Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Memantapkan Kedekatan dengan Warga
    Sambang Warga Oleh Polsek Kalibunder Polres Sukabumi

    Ikuti Kami